Senin, 17 November 2014

PENEGAKAN KONSTITUSI HmI, PERISTIWA HUKUM PEMERASAN TERHADAP KETUA DPR

PENEGAKAN KONSTITUSI HmI

A. Peristiwa hukum

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 11 November 2014 organisasi Himpunan Mahasiswa Islam yang selanjutnya disebut HMI mengalami berita yang tidak menyenangkan di berbagai media baik cetak maupun online.  Berita tersebut tidak lain dikarenakan adanya penangkapan kader HmI (Muhamad Erwin dan Muhaladun) oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus “pemerasan” terhadap ketua DPR Setya Novanto.
Pemerasan tersebut berawal dari adanya kritik melalui aksi kepada Ketua DPR terkait kasus hukum yang berada di sekeliling dirinya. Beberapa catatan hukum yang berhubungan dengan Ketua DPR ini yaitu kasus E-KTP Kementerian Dalam Negeri,  cessie Bank Bali, dan kasus PON Riau yang melibatkan Gubernur Riau.
Kritik yang disampaikan melalui aksi masa tersebut sangat sering dilakukan dan merupakan hal yang umum bagi organisasi mahasiswa. Apakah aksi masa tersebut berjalan damai ataupun tidak itu bukanlah merupakan yang menjadi pokok pembahasan. Dengan adanya penangkapan ini terdapat dua buah pandangan bahwa satu sisi kedua orang yang ditangkap tersebut melakukan hasrat nya sebagai generasi muda untuk mengkritik adanya ketidak adilan, di sisi lain justru in merupakan pukulan telak dan menjatuhkan harkat martabat organisasi sekaligus tamparan keras bagi kader HmI maupun alumni HmI.

B. Analisis penegakan konstitusi degan adanya penangkapan terhadap kader HmI.

         Setiap organisasi tentu mempunyai metode perkaderan menurut kebiasaannya masing-masing. Seharusnya pada setiap kader haruslah ditekankan mengenai tugas anggota HmI. Bahwa diketahui tugas anggota HmI, yaitu :
  1. Senantiasa memperdalam hidup kerohanian agar menjadi luhur dan bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Selalu tidak puas dalam mencari kebenaran
  3. Teguh dalam pendirian dan obyektif rasional menghadapi pendirian yang 
berbeda.
  4. Bersifat kritis dan berpikir bebas kreatif
  5. Selalu haus terhadap ilmu pengetahuan dan selalu mencari kebenaran.[1]
Keadaan sekarang banyak sekali para kader yang tidak memahami makna tugas seorang kader tersebut, padahal 5 (lima) poin di atas merupakan dasar bagi kader-kader HmI. Apa yang dilakukan oleh kedua (kader HmI) pelaku pemerasan tersebut patut dipertanyakan apakah sesuai dengan tugas seorang kader atau justru melampaui dari tugas seorang kader. Jika tujuan utama dari aksi yang dilakukan atas dasar aktualisasi huruf c dan huruf d di atas itu merupakan sebuah keharusan, tetapi jika bukan patut dipertanyakan darimana dasar gerakan yang mereka buat.
Hasil dari pergerakan kritik terhadap Ketua DPR berujung dengan penangkapan keduanya. Keterangan keduanya melakukan pemerasan sebesar 65 (enam puluh lima) juta yang akan dibagi dua yaitu ME sebesar 45 (empat puluh lima) juta dan M sebesar 20 (dua puluh ) juta dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.[2]
Penangkapan terhadap keduanya membawa panggilan kemanusiaan terhadap Ketua Umum PB HmI. Orang nomor satu di organisasi HmI itu mengatakan bahwa tindakan keduanya memalukan nama organisasi, meskipun keduanya tidak bergerak atas nama organisasi tetapi keduanya tetap melekat sebagai kader HmI.
Dalam Pasal 10 ART Konstitusi HmI mengatur tentang sanksi yang berbunyi:
a.     Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan 
organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b.   Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.    Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

 Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua kader tersebut telah melanggar apa yang terdapat di dalam Pasal 10 ART Konstitusi HmI huruf a, tepatnya telah melanggar ketentuan organisasi dan merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Kalimat tersebut sangat tepat untuk apa yang dilakukan oleh kedua kader tersebut. Di dalam penjelasan mengenai sanksi anggota, bahwa anggota dapat diskors atau dipecat lebih khusus lagi terdapat dua faktor. Pertama, bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh HmI. Kedua, bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HmI.[3] Melihat peristiwa yang terjadi sebenarnya tindakan yang dilakukan oleh kedua kader tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Konstitusi HmI.
Politik hukum mengenal apa yang disebut dengan Law making dan Law Enforcement. Pembuatan sudah sangat sering dilakukan, yang luput dari pandangan ialah mengenai penegakannya. Penegakan seakan sangat sulit, entah apa yang menyulitkan faktor tersebut sulit terealisasi. PB HmI yang diketuai oleh Arif Rosyid seharusnya dapat mengambil tindakan tegas dengan menyikapi peristiwa duduk bersama para pengurusnya untuk mengambil keputusan.
Konstitusi sendiri mengenai sanksi anggota tidak terdapat ketegasan makna atau dapat dikatakan memiliki makna ganda. Disebutkan bahwa dalam satu kalimat  frasa kata skorsing dan kata pemecatan tersebut menjadi satu kesatuan yang dibubuhi oleh tanda garis miring (/), dapat dilihat bahwa pada sanksi anggota dapat “skorsing/pemecatan”. Secara makna kedua kata tersebut memiliki muatan dan konsekuensi yang berbeda tingkatannya. Kata skorsing muatannya dapat dikatakan diistirahatkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Skorsing yang merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, mengambil pengertian dari Wikipedia bahwa skorsing adalah tindakan indisipliner yang dilakukan sehingga mengakibatkan seseorang tidak boleh masuk kerja untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan arti kata pemecatan memiliki konsekuensi seseorang tersebut sudah tidak memiliki identitas keanggotaan lagi kaitannya dalam sebuah organisasi. Dipecat disini dapat diartikan dicabut. Maka dari itu tidak dapat disamakan antara skorsing dan pemecatan.
Dapat dilihat bahwa tata cara skorsing/pemecatan yang tertera di Konstitusi HmI itu menjadi satu kesatuan di dalam sebuah kalimat. Dalam tata cara pula dijelaskan bahwa dalam hal luar biasa kader dapat langsung diskorsing/pemecatan tanpa adanya peringatan terlabih dahulu. Bagaimana dengan posisi MPK PB HmI ? MPK PB HmI meskipun tidak dapat megeluarkan keputusan tetapi dapat memberikan penilaian terhadap pelanggaran konstitusional. Dalam status, tugas, dan fungsi MPK dapat mengeluarkan penilaian yang bersifat final dan mengikat. Ini pun menjadi suatu hal yang janggal karena frasa “bersifat final dan mengikat” adalah sebuah keputusan yang dilakukan setelah adanya persidangan. Mungkin saja penilaian yang dikeluarkan oleh MPK dapat menjadi masukan untuk PB HmI.
Jika kita mengambil teori dari Loggeman yang mengatakan bahwa “de state als organizatie”[4] atau ddapat diartikan bahwa negara sebagai organisasi. HmI dapat dikatakan sebagai sebuah miniatur kecil sebuah negara, tentu di dalam negara sudah terdapat pembagian tugas masing-masing. HmI haruslah dapat melakukan perbuatan yang berhubungan dengan judicial atau peradilan. Jika memang penegakan konstitusi ini terhadap kader nya yang melanggar apalagi mencemarkan nama baik organisasi maka sebuah peristiwa yang luar biasa, mengingat saat ini HmI lebih sering berbicara konflik horizontal.

C. Kesimpulan.
1.     Peristiwa yang dilakukan oleh kedua kader tersebut merupakan temparan keras bagi anggota dan alumni HmI, oleh karena itu haruslah diberi sanksi yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Konstitusi HmI yaitu pemecatan. Harus diingat dan dipahami bahwa dalam hal luar biasa organisasi dapat memecat kader tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
2.     Isu pemikiran pemecatan sempat terjadi pada saat kepemimpinan Noer Fajriansyah karena tuduhan asusila sesama kader, tetapi ini tidak terbukti dengan jelas dan kuat. Berbeda dengan kasus yang berkaitan dengan Ketua DPR bahwa kedua kader tersebut jelas melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3.     Kegiatan eksekutif, legislatif, dan judikatif di dalam organisasi ini belum terlihat, kegiatan yang terdekat yang terlihat ialah mengenai fungsi eksekutif, sedangkan kedua fungsi yang lainnya sangat luput bahkan jarang sekali dilaksanakan.




[1] Konstitusi HmI Hasil Kongres Depok XXVIII, 2013, hlm. 136
[3] Konstitusi HmI Hasil Kongres Depok XXVIII, 2013, hlm. 136
[4] Logemann, Het Staatsrecht Van Indonesie, Bandung: Gravenhage, 1954, hlm. 2