PENEGAKAN KONSTITUSI HmI
A.
Peristiwa hukum
Beberapa
hari yang lalu tepatnya pada tanggal 11 November 2014 organisasi Himpunan
Mahasiswa Islam yang selanjutnya disebut HMI mengalami berita yang tidak
menyenangkan di berbagai media baik cetak maupun online. Berita tersebut tidak lain dikarenakan adanya
penangkapan kader HmI (Muhamad Erwin dan
Muhaladun) oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus “pemerasan” terhadap ketua DPR Setya
Novanto.
Pemerasan
tersebut berawal dari adanya kritik melalui aksi kepada Ketua DPR terkait kasus
hukum yang berada di sekeliling dirinya. Beberapa catatan hukum yang
berhubungan dengan Ketua DPR ini yaitu kasus E-KTP Kementerian Dalam
Negeri, cessie Bank Bali, dan kasus PON Riau yang melibatkan Gubernur Riau.
Kritik
yang disampaikan melalui aksi masa tersebut sangat sering dilakukan dan
merupakan hal yang umum bagi organisasi mahasiswa. Apakah aksi masa tersebut
berjalan damai ataupun tidak itu bukanlah merupakan yang menjadi pokok
pembahasan. Dengan adanya penangkapan ini terdapat dua buah pandangan bahwa
satu sisi kedua orang yang ditangkap tersebut melakukan hasrat nya sebagai
generasi muda untuk mengkritik adanya ketidak adilan, di sisi lain justru in
merupakan pukulan telak dan menjatuhkan harkat martabat organisasi sekaligus
tamparan keras bagi kader HmI maupun alumni
HmI.
B. Analisis penegakan
konstitusi degan adanya penangkapan terhadap kader HmI.
Setiap
organisasi tentu mempunyai metode perkaderan menurut kebiasaannya masing-masing.
Seharusnya pada setiap kader haruslah ditekankan mengenai tugas anggota HmI.
Bahwa diketahui tugas anggota HmI, yaitu :
- Senantiasa
memperdalam hidup kerohanian agar menjadi luhur dan bertaqwa kepada Allah
SWT.
- Selalu
tidak puas dalam mencari kebenaran
- Teguh
dalam pendirian dan obyektif rasional menghadapi pendirian yang
berbeda.
- Bersifat
kritis dan berpikir bebas kreatif
- Selalu
haus terhadap ilmu pengetahuan dan selalu mencari kebenaran.[1]
Keadaan
sekarang banyak sekali para kader yang tidak memahami makna tugas seorang kader
tersebut, padahal 5 (lima) poin di atas merupakan dasar bagi kader-kader HmI.
Apa yang dilakukan oleh kedua (kader HmI) pelaku pemerasan tersebut patut
dipertanyakan apakah sesuai dengan tugas seorang kader atau justru melampaui
dari tugas seorang kader. Jika tujuan utama dari aksi yang dilakukan atas dasar
aktualisasi huruf c dan huruf d di atas itu merupakan sebuah keharusan, tetapi
jika bukan patut dipertanyakan darimana dasar gerakan yang mereka buat.
Hasil
dari pergerakan kritik terhadap Ketua DPR berujung dengan penangkapan keduanya.
Keterangan keduanya melakukan pemerasan sebesar 65 (enam puluh lima) juta yang
akan dibagi dua yaitu ME sebesar 45 (empat puluh lima) juta dan M sebesar 20
(dua puluh ) juta dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.[2]
Penangkapan
terhadap keduanya membawa panggilan kemanusiaan terhadap Ketua Umum PB HmI.
Orang nomor satu di organisasi HmI itu mengatakan bahwa tindakan keduanya
memalukan nama organisasi, meskipun keduanya tidak bergerak atas nama
organisasi tetapi keduanya tetap melekat sebagai kader HmI.
Dalam
Pasal 10 ART Konstitusi HmI mengatur tentang sanksi yang berbunyi:
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai
bagian proses pembinaan yang diberikan
organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan,
skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur
dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat
mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan
oleh kedua kader tersebut telah melanggar apa yang terdapat di dalam Pasal 10
ART Konstitusi HmI huruf a, tepatnya telah
melanggar ketentuan organisasi dan merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Kalimat tersebut sangat tepat untuk apa yang dilakukan oleh kedua kader
tersebut. Di dalam penjelasan mengenai sanksi anggota, bahwa anggota dapat
diskors atau dipecat lebih khusus lagi terdapat dua faktor. Pertama, bertindak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh HmI. Kedua, bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HmI.[3]
Melihat peristiwa yang terjadi sebenarnya tindakan yang dilakukan oleh kedua
kader tersebut sudah jelas sekali
melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Konstitusi HmI.
Politik
hukum mengenal apa yang disebut dengan Law
making dan Law Enforcement.
Pembuatan sudah sangat sering dilakukan, yang luput dari pandangan ialah
mengenai penegakannya. Penegakan seakan sangat sulit, entah apa yang
menyulitkan faktor tersebut sulit terealisasi. PB HmI yang diketuai oleh Arif
Rosyid seharusnya dapat mengambil tindakan tegas dengan menyikapi peristiwa
duduk bersama para pengurusnya untuk mengambil keputusan.
Konstitusi
sendiri mengenai sanksi anggota tidak terdapat ketegasan makna atau dapat
dikatakan memiliki makna ganda. Disebutkan bahwa dalam satu kalimat frasa kata skorsing dan kata pemecatan
tersebut menjadi satu kesatuan yang dibubuhi oleh tanda garis miring (/), dapat
dilihat bahwa pada sanksi anggota dapat “skorsing/pemecatan”. Secara makna
kedua kata tersebut memiliki muatan dan konsekuensi yang berbeda tingkatannya. Kata
skorsing muatannya dapat dikatakan diistirahatkan sampai batas waktu yang telah
ditentukan. Skorsing yang merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, mengambil
pengertian dari Wikipedia bahwa skorsing adalah tindakan indisipliner yang
dilakukan sehingga mengakibatkan seseorang tidak boleh masuk kerja untuk jangka
waktu tertentu. Sedangkan arti kata pemecatan memiliki konsekuensi seseorang tersebut
sudah tidak memiliki identitas keanggotaan lagi kaitannya dalam sebuah
organisasi. Dipecat disini dapat diartikan dicabut. Maka dari itu tidak dapat
disamakan antara skorsing dan pemecatan.
Dapat
dilihat bahwa tata cara skorsing/pemecatan yang tertera di Konstitusi HmI itu
menjadi satu kesatuan di dalam sebuah kalimat. Dalam tata cara pula dijelaskan
bahwa dalam hal luar biasa kader dapat langsung diskorsing/pemecatan tanpa
adanya peringatan terlabih dahulu. Bagaimana dengan posisi MPK PB HmI ? MPK PB
HmI meskipun tidak dapat megeluarkan keputusan tetapi dapat memberikan
penilaian terhadap pelanggaran konstitusional. Dalam status, tugas, dan fungsi
MPK dapat mengeluarkan penilaian yang bersifat final dan mengikat. Ini pun
menjadi suatu hal yang janggal karena frasa “bersifat final dan mengikat”
adalah sebuah keputusan yang dilakukan setelah adanya persidangan. Mungkin saja
penilaian yang dikeluarkan oleh MPK dapat menjadi masukan untuk PB HmI.
Jika
kita mengambil teori dari Loggeman yang mengatakan bahwa “de state als organizatie”[4]
atau ddapat diartikan bahwa negara sebagai organisasi. HmI dapat dikatakan
sebagai sebuah miniatur kecil sebuah negara, tentu di dalam negara sudah
terdapat pembagian tugas masing-masing. HmI haruslah dapat melakukan perbuatan
yang berhubungan dengan judicial atau
peradilan. Jika memang penegakan konstitusi ini terhadap kader nya yang
melanggar apalagi mencemarkan nama baik organisasi maka sebuah peristiwa yang
luar biasa, mengingat saat ini HmI lebih sering berbicara konflik horizontal.
C. Kesimpulan.
1.
Peristiwa
yang dilakukan oleh kedua kader tersebut merupakan temparan keras bagi anggota
dan alumni HmI, oleh karena itu haruslah diberi sanksi yang sesuai dengan apa
yang terdapat di dalam Konstitusi HmI yaitu pemecatan. Harus diingat dan
dipahami bahwa dalam hal luar biasa organisasi dapat memecat kader tanpa adanya
peringatan terlebih dahulu.
2.
Isu
pemikiran pemecatan sempat terjadi pada saat kepemimpinan Noer Fajriansyah
karena tuduhan asusila sesama kader, tetapi ini tidak terbukti dengan jelas dan
kuat. Berbeda dengan kasus yang berkaitan dengan Ketua DPR bahwa kedua kader
tersebut jelas melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik
organisasi.
3.
Kegiatan
eksekutif, legislatif, dan judikatif di dalam organisasi ini belum
terlihat, kegiatan yang terdekat yang terlihat ialah mengenai fungsi eksekutif, sedangkan kedua fungsi yang
lainnya sangat luput bahkan jarang sekali dilaksanakan.
[1] Konstitusi HmI Hasil
Kongres Depok XXVIII, 2013, hlm. 136
[2] http://www.antaranews.com/berita/463780/hmi-sayangkan-dua-kadernya-terlibat-pemerasan-ketua-dpr, diakses pada tanggal
14-11-2014, pukul 11.31 WIB.
[3] Konstitusi HmI Hasil
Kongres Depok XXVIII, 2013, hlm. 136
[4] Logemann, Het Staatsrecht Van Indonesie, Bandung:
Gravenhage, 1954, hlm. 2