Senin, 17 November 2014

PENEGAKAN KONSTITUSI HmI, PERISTIWA HUKUM PEMERASAN TERHADAP KETUA DPR

PENEGAKAN KONSTITUSI HmI

A. Peristiwa hukum

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 11 November 2014 organisasi Himpunan Mahasiswa Islam yang selanjutnya disebut HMI mengalami berita yang tidak menyenangkan di berbagai media baik cetak maupun online.  Berita tersebut tidak lain dikarenakan adanya penangkapan kader HmI (Muhamad Erwin dan Muhaladun) oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus “pemerasan” terhadap ketua DPR Setya Novanto.
Pemerasan tersebut berawal dari adanya kritik melalui aksi kepada Ketua DPR terkait kasus hukum yang berada di sekeliling dirinya. Beberapa catatan hukum yang berhubungan dengan Ketua DPR ini yaitu kasus E-KTP Kementerian Dalam Negeri,  cessie Bank Bali, dan kasus PON Riau yang melibatkan Gubernur Riau.
Kritik yang disampaikan melalui aksi masa tersebut sangat sering dilakukan dan merupakan hal yang umum bagi organisasi mahasiswa. Apakah aksi masa tersebut berjalan damai ataupun tidak itu bukanlah merupakan yang menjadi pokok pembahasan. Dengan adanya penangkapan ini terdapat dua buah pandangan bahwa satu sisi kedua orang yang ditangkap tersebut melakukan hasrat nya sebagai generasi muda untuk mengkritik adanya ketidak adilan, di sisi lain justru in merupakan pukulan telak dan menjatuhkan harkat martabat organisasi sekaligus tamparan keras bagi kader HmI maupun alumni HmI.

B. Analisis penegakan konstitusi degan adanya penangkapan terhadap kader HmI.

         Setiap organisasi tentu mempunyai metode perkaderan menurut kebiasaannya masing-masing. Seharusnya pada setiap kader haruslah ditekankan mengenai tugas anggota HmI. Bahwa diketahui tugas anggota HmI, yaitu :
  1. Senantiasa memperdalam hidup kerohanian agar menjadi luhur dan bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Selalu tidak puas dalam mencari kebenaran
  3. Teguh dalam pendirian dan obyektif rasional menghadapi pendirian yang 
berbeda.
  4. Bersifat kritis dan berpikir bebas kreatif
  5. Selalu haus terhadap ilmu pengetahuan dan selalu mencari kebenaran.[1]
Keadaan sekarang banyak sekali para kader yang tidak memahami makna tugas seorang kader tersebut, padahal 5 (lima) poin di atas merupakan dasar bagi kader-kader HmI. Apa yang dilakukan oleh kedua (kader HmI) pelaku pemerasan tersebut patut dipertanyakan apakah sesuai dengan tugas seorang kader atau justru melampaui dari tugas seorang kader. Jika tujuan utama dari aksi yang dilakukan atas dasar aktualisasi huruf c dan huruf d di atas itu merupakan sebuah keharusan, tetapi jika bukan patut dipertanyakan darimana dasar gerakan yang mereka buat.
Hasil dari pergerakan kritik terhadap Ketua DPR berujung dengan penangkapan keduanya. Keterangan keduanya melakukan pemerasan sebesar 65 (enam puluh lima) juta yang akan dibagi dua yaitu ME sebesar 45 (empat puluh lima) juta dan M sebesar 20 (dua puluh ) juta dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.[2]
Penangkapan terhadap keduanya membawa panggilan kemanusiaan terhadap Ketua Umum PB HmI. Orang nomor satu di organisasi HmI itu mengatakan bahwa tindakan keduanya memalukan nama organisasi, meskipun keduanya tidak bergerak atas nama organisasi tetapi keduanya tetap melekat sebagai kader HmI.
Dalam Pasal 10 ART Konstitusi HmI mengatur tentang sanksi yang berbunyi:
a.     Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan 
organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b.   Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.    Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

 Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua kader tersebut telah melanggar apa yang terdapat di dalam Pasal 10 ART Konstitusi HmI huruf a, tepatnya telah melanggar ketentuan organisasi dan merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Kalimat tersebut sangat tepat untuk apa yang dilakukan oleh kedua kader tersebut. Di dalam penjelasan mengenai sanksi anggota, bahwa anggota dapat diskors atau dipecat lebih khusus lagi terdapat dua faktor. Pertama, bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh HmI. Kedua, bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HmI.[3] Melihat peristiwa yang terjadi sebenarnya tindakan yang dilakukan oleh kedua kader tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Konstitusi HmI.
Politik hukum mengenal apa yang disebut dengan Law making dan Law Enforcement. Pembuatan sudah sangat sering dilakukan, yang luput dari pandangan ialah mengenai penegakannya. Penegakan seakan sangat sulit, entah apa yang menyulitkan faktor tersebut sulit terealisasi. PB HmI yang diketuai oleh Arif Rosyid seharusnya dapat mengambil tindakan tegas dengan menyikapi peristiwa duduk bersama para pengurusnya untuk mengambil keputusan.
Konstitusi sendiri mengenai sanksi anggota tidak terdapat ketegasan makna atau dapat dikatakan memiliki makna ganda. Disebutkan bahwa dalam satu kalimat  frasa kata skorsing dan kata pemecatan tersebut menjadi satu kesatuan yang dibubuhi oleh tanda garis miring (/), dapat dilihat bahwa pada sanksi anggota dapat “skorsing/pemecatan”. Secara makna kedua kata tersebut memiliki muatan dan konsekuensi yang berbeda tingkatannya. Kata skorsing muatannya dapat dikatakan diistirahatkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Skorsing yang merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, mengambil pengertian dari Wikipedia bahwa skorsing adalah tindakan indisipliner yang dilakukan sehingga mengakibatkan seseorang tidak boleh masuk kerja untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan arti kata pemecatan memiliki konsekuensi seseorang tersebut sudah tidak memiliki identitas keanggotaan lagi kaitannya dalam sebuah organisasi. Dipecat disini dapat diartikan dicabut. Maka dari itu tidak dapat disamakan antara skorsing dan pemecatan.
Dapat dilihat bahwa tata cara skorsing/pemecatan yang tertera di Konstitusi HmI itu menjadi satu kesatuan di dalam sebuah kalimat. Dalam tata cara pula dijelaskan bahwa dalam hal luar biasa kader dapat langsung diskorsing/pemecatan tanpa adanya peringatan terlabih dahulu. Bagaimana dengan posisi MPK PB HmI ? MPK PB HmI meskipun tidak dapat megeluarkan keputusan tetapi dapat memberikan penilaian terhadap pelanggaran konstitusional. Dalam status, tugas, dan fungsi MPK dapat mengeluarkan penilaian yang bersifat final dan mengikat. Ini pun menjadi suatu hal yang janggal karena frasa “bersifat final dan mengikat” adalah sebuah keputusan yang dilakukan setelah adanya persidangan. Mungkin saja penilaian yang dikeluarkan oleh MPK dapat menjadi masukan untuk PB HmI.
Jika kita mengambil teori dari Loggeman yang mengatakan bahwa “de state als organizatie”[4] atau ddapat diartikan bahwa negara sebagai organisasi. HmI dapat dikatakan sebagai sebuah miniatur kecil sebuah negara, tentu di dalam negara sudah terdapat pembagian tugas masing-masing. HmI haruslah dapat melakukan perbuatan yang berhubungan dengan judicial atau peradilan. Jika memang penegakan konstitusi ini terhadap kader nya yang melanggar apalagi mencemarkan nama baik organisasi maka sebuah peristiwa yang luar biasa, mengingat saat ini HmI lebih sering berbicara konflik horizontal.

C. Kesimpulan.
1.     Peristiwa yang dilakukan oleh kedua kader tersebut merupakan temparan keras bagi anggota dan alumni HmI, oleh karena itu haruslah diberi sanksi yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Konstitusi HmI yaitu pemecatan. Harus diingat dan dipahami bahwa dalam hal luar biasa organisasi dapat memecat kader tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
2.     Isu pemikiran pemecatan sempat terjadi pada saat kepemimpinan Noer Fajriansyah karena tuduhan asusila sesama kader, tetapi ini tidak terbukti dengan jelas dan kuat. Berbeda dengan kasus yang berkaitan dengan Ketua DPR bahwa kedua kader tersebut jelas melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3.     Kegiatan eksekutif, legislatif, dan judikatif di dalam organisasi ini belum terlihat, kegiatan yang terdekat yang terlihat ialah mengenai fungsi eksekutif, sedangkan kedua fungsi yang lainnya sangat luput bahkan jarang sekali dilaksanakan.




[1] Konstitusi HmI Hasil Kongres Depok XXVIII, 2013, hlm. 136
[3] Konstitusi HmI Hasil Kongres Depok XXVIII, 2013, hlm. 136
[4] Logemann, Het Staatsrecht Van Indonesie, Bandung: Gravenhage, 1954, hlm. 2

Sabtu, 09 November 2013

Teori Fenomenologi dalam menganalisis perkembangan silih asih, silih asah, dan silih asuh dalam budaya masyarakat Sunda

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
            Manusia sebagai mahluk sosial membangun struktur dalam masyarakat menggunakan apa yang disebut dengan akal. Akal ini lah yang membedakan manusia dengan hewan, dimana manusia dengan akalnya dapat membedakan mana yang baik atau tidak, benar atau salah, dan indah atau tidak indah. Sedangkan hewan memiliki naluri yang dipergunakan untuk bertahan hidup terlepas apakah itu baik atau tidak.
            Jauh sebelum itu sudah berkembang pemikiran-pemikiran yang mengembangkan mengenai masalah kemanusiaan untuk menuju kesejahteraan dan ketertiban. Ketertiban dalam masyarakat tercapai dengan adanya kesepakatan-kesepakatan antara individu dengan individu yang lainnya. Di timur daerah timur banyak para pemikir-pemikir yang telah memberikan karya mengenai humaniora[1]. Mengenai permasalahan kemasyarakatan ini menjadi titik penting kemajuan yang mendahului kaum barat. Dimana pada saat itu kaum barat masih dalam lingkup dark age. Blok timur tengah dengan bermunculan pemikir-pemikir di segala aspek  seperti  ibnu ghazali dalam bidang logika, ibnu sina bidang kedokteran, al jabar dalam bidang logaritma, dan lain-lain.
            Selama berabad-abad orang muslim betul-betul memahami secara taken for granted adagium dalam bahasa Arab, Al-Islam ya'lu wa la yu'la' alaybil” (Islam adalah unggul, dan tak terungguli oleh yang lain). Sikap mereka itu tentunya bisa dipahami, karena memang dapat dikatakan bahwa Islam memegang supremasi dunia sejak agama itu tampil ke muka bumi sampai munculnya zaman  modern. Sejarah Islam ditandai oleh berbagai variasi jatuh bangun dan naik turun kekuatan politik kaum muslim. Namun supremasi mereka atas golongan nono-muslim di semua bidang, termasuk bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tetap bertahan bahkan dalam masa titik paling rendah kekuatan politik dan militer mereka. Gambaran tentang sikap orang-orang muslim saat itu cenderung memandang rendah “orang-orang Utara” (Eropa) dapat diperoleh dari kutipan pandangan Shaid al-andalusi, seorang sarjana Muslim Spanyol. Dalam bukunya Thabaqat al-Umam (Tingkat-tingkat bangsa-bangsa), tentu orang-orang Eropa itu, Shaid mengatakan demikian :
            ...Adapun selain kategori bangsa-bangsa ini yang tidak pernah         mengembangkan ilmu pengetahuan, mereka itu lebih mirip   binatang dari pada manusia. Di antara mereka yang hidup jauh di utara yaitu antara ujung iklim ke tujuh dan batas-batas dunia yang bisa dihuni manusia---begitu besar terpengaruh oleh jarak matahari yang amat jauh dari azimut di atas kepala mereka, yang mengahsilkan iklim dingin yang sangat pekat, sehingga watak mereka menjadi dingin dan jasmanai mereka kasar. Akibatnya, badan mereka menjdai besar-besar, warna kulit mereka pucat dan rambut mereka panjang (berewak). Dikrenakan hal yang sama, mereka kurang tajam dalam kecerdasan dan daya paham, serta bercirikan kebodohan dan kedunguan. Ketololan dan kebutaan mental juga sangat umum terdapat pada bangsa-bangsa Slavia, Bulgaria, dan bangsa-bangsa sekitarnya[2].
            Ini menjadi kekuatan bagi masyarakat Islam dengan kemajuan-kemajuan dari hasil pemikirannya. Barulah pada saat menginjak abad ke-16 ke atas terjadi invansi besar-besaran yang dilakukan oleh bangsa barat. Dengan banyaknya bangsa barat yang bepergian ke luar dari negaranya. Dengan banyak keluarnya orang-orang barat dari rumahnya, disamping untuk berdagang banyak juga sembari melakukan kegiatan berdaganya tersebut, adanya proses saling bertukar pikiran di antaranya. Ini terlihat dengan banyaknya kitab-kitab hasil penulisan pemikir-pemikir Blok timur yang dibawa ke negerinya, diterjemahkan lantas dipelajari untuk kemaslahatan bersama.
            Ini menjadi kemajuan yang sangat luar biasa, terlebih dalam bidang filsafat yang berkembang dengan sangat pesat . Dark age lama-kelamaan telah berubah menjadi zaman pencerahan . Dimana pemikirannya sudah mulai terbuka dan jauh ke arah masa depan. Tetapi keadaam berubah total setelah munculnya zaman modern oleh revolusi industri di Inggris dan reevolusi sosial-politik di Perancis pada paruh abad ke-18. Masyarakat manusia tidak lagi diatur oleh pola-pola gelombang I (First Wave, istilah Alvin Toffler) yang telah dirintis oleh bangsa Sumeria di lembah mesopotamia pada 5000 tahun yang lalu, yaitu pola masyarakat yang berdasarkan hubungan ekonomi agraris. Selain itu ciri perkotaan islam ini mempunyai implikasi yang sangat luas. Salah satunya ialah ciri kesarjanaan (Scholarship) atau intelektualisme. Etos keilmuan itulah yang kelak diwariskan oleh peradaban Islam kepada Barat, kemudian dikembangkan oleh Barat begitu rupa, sehingga mereka justru mendului kaum Muslim memasuki zaman modern, dan membuat kaum muslim dalam kesulitan yang tidak kecil. 
Sejak era Renaissance hingga memasuki abad ke 20 M. Alam pikiran di eropa barat ditandai oleh kemunculannya berbagai aliran filsafat yang tidak mudah dipertemukan. Pertemuan tersebut menghasilkan pertentangan, sehingga filsafat justru mengaburkan adanya landasan yang pasti sebagai titik pijak untuk mengembangkan pemikiran sebagai proses penalaran yang sistematis dan konsisten[3].
            Kemajuan tersebut terus melaju demi kepentingan manusia, dengan hal itu mempengaruhi perkembangan pemikiran masyarakat yang ada di sekitarnya ataupun jauh ke Asia sana. Meskipun secara tidak disadari dan minimnya sumber-sumber sejarah yang menerangkan mengenai kemajuan bangsa Asia, terlebih kemajuan yang berkembang di daerah tataran Sunda (Sondaica). Berdasarkan fenomena tersebut penulis sangat tertarik untuk mempertemukan tentang teori fenomenologi milik Edmund Husserl yang di pakai untuk  menelaah salah satu pakem yang berkembang dalam masyarakat Sunda.

B. Identifikasi masalah.
            Bagaimana teori fenomenologi Edmund Husserl bisa menganalisis sejauh mana perkembangan adat budaya dari Sunda mengenai silih asih, silih asah , dan silih asuh ? 


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Teori kebenaran korespondensi.
      Kebenaran Korespondensi adalah kebenaran yang sesuai antara pernyataan dengan fakta di lapangan. Teori ini menyatakan bahwa kebenaran atau keadaan benar itu berupa kesesuaian (correspodence) antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan apa yang sesungguhnya merupakan halnya atau faktanya. Suatu proposisi dinyatakan benar apabila ada suatu dakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan. Teori kebenaran korespondensi adalah teori kebenaran yang paling awal, sehingga dapat digolongkan kepada teori kebenaran tradisional karena aristoteles (ssebelum abad Modern) mensyaratkan kebenaran pengetahuan harus sesuai dengan kenyataan yang diketahuinya.
          Gejala-gejala alamiah menurut kaum empiris, bersifat konkret dan dapat dinyatakan lewat pancaindra. Gejala itu bila ditelaah mempunyai beberapa karakteristik tertentu. Pengetahuan inderawi bersifat parsial. Hal ini merupakan adanya perbedaan antara indera yangsatu dengan yang lainnya dan berbeda obyek yag dapat ditangkap indera. Perbedaan sensitivitas dan organ-organ tertentu menyebabkan kelemahan ilmu empiris.
         Dalam abad modern teori ini dikembangkan oleh Bertrand Russerl (1872-1970). Seperti penjelasan yang terlah diterangkan di atas. Maksudnya adalah jika seseorang mengatakan bahwa “ Ibukota Repbulik Indonesia adalah Jakarta” makna pernyataan itu adalah benar sebab pernyataan itu dengan obyek yang bersifat faktual yakni Jakarta yang memang menjadi Ibukota Republik Indonesia. Sekiranya orang lain mengatakan bahwa “Ibukota Republik Indonesia adalah Bandung” maka pernyataan itu tidaklah benar sebab tidak terdapat obyek yang dengan pernyataan tersebut[4].
B. Teori kebenaran sintaksis.
         Kebenaran sintaksis adalah kebenaran yang berangkat dari tata bahasa yang melekat. Karena teori ini dipengaruhi oleh kejiwaan dan ekspresi, maka ada kemungkinan mereka yang menerimanya juga mempunyai keterkaitan jiwa akan terpengaruh, apalagi susunan tata bahasa yang bernuansa rasa. Misalnya pernyataan “saya makan nasi” akan berbeda bila ditulis dan ditekankan bacanya (intonasi) ketika “saya, makan nasi” atau “saya makan, nasi” atau “saya makan nasi!!” atau “saya makan nasi?” yaitu pada subyek, predikat dan objek.
         Kebenaran melalui sintaksis ini bisa dikatakan kebenaran yang ditafsirkan sesuai dengan bahasa yang ditulis dalam kenyataan dan mempengaruhi akal pemikira kita. Dimana kita harus mengenal sejauh mana seluk beluk kata-kata yang dituliskan tersebut. Jika dalam ilmu tata bahasa untuk mengetahui seluk beluk makna dalam kata disebut morfologi[5]. Satuan yang paling kecil diselidiki dalam morfologi adalah morfem. Berbeda dengan sitaksis yang mempelajari hubungan antara kata/ frase/ klausa/ kalimat yang satu dengan kata/ frase/ klausa/ kalimat yang lain, atau tegasnya mempelajari seluk-beluk frase, klausa, kalimat, dan wacana[6]. Hubungan tersebut dapat membawa kita kepada apa yang dimaksud dalam ekspresi tulisan yang ditulis.
         Jadi dalam teori ini juga mirip dengan kebenaran semantis yang mempergunakan bahasa untuk memunculkan makna kebenaran tersebut.
C. Teori relativitas bahasa.
         Teori ini dipergunakan sangat sering ketika adanya proses komunikasi dari satu orang ke seseorang sebagai komunikan. Komunikasi adalah suatu proses dengan mana informasi antar individual ditukarkan melalui sistem simbol, tanda atau tingkah laku yang umum[7]. Bahwa dalam proses komunikasi ada sistem tanda atau lambang yang disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkomunikasi. Sistem tanda atau lambang tersebut mempunyai nilai dan acuan yang sama bagi yang berperan serta dalam berkomunikasi. Bahasa sebagai simbol untuk berkomunikasi akan benar-benar berfungsi apabila pikiran, gagasan, konsep yang diacu atau diungkapkan lewat kesatuan dan hubungan yang bervariasi dari sistem simbol itu dimiliki bersama oleh penutur dan penanggap tutur. Bahasa itu sendiri sebagai sistem yang kita warisi atau peroleh dari kebudayaan/masyarakat tempat kita tumbuh. Demikianlah bahasa itu sudah kuat melembaga; sehingga individu itu tidak bisa merubahnya. Sudah banyak teori yang mencoba menerangkan hubungan antara bahasa sebagai simbol dengan fungsi-fungsi mental dan struktur-struktur kognitif daripada pemakainya. Ada dua pendapat mengenai teori ini, yaitu[8]:
1.       Bahwa operasi-operasi mental dijalankan bebas dari pengaruh bahasa; bahasa hanyalah sistem untuk mengungkapkan gagasan-gagasan.
2.       Bahwa fungsi-fungsi mental sepenuhnya ditentukan oleh bahasa; bahasa sebagai pembentuk gagasan-gagasan.
Teori-teori ini lazim disebut Whorfian Hypothesis[9].

BAB III
PENJELASAN MENGENAI TEORI FENOMENOLOGI EDMUND HUSSERL

A. Istilah “Fenomenologi”.
   Istilah fenomenologi secara etimologi  berasal dari fenomena dan logos. Logos yang mempunyai arti ilmu, sedangkan  fenomena berasal dari bahasa Yunani yaitu “phainesthai” yang berarti menampak, dan terbentuk dari akar kata fantasi, fantom, dan fosfor yang berarti sinar atau cahaya. Dari kata itu terbentuk kata kerja, tampak, terlihat karena bercahaya. Secara harfiah fenomena diartikan sebagai gejala atau sesuatu yang menampakan.
   Lebih lanjut bahwa fenomena dipandang dari dua sudut. Yang pertama adalah bahwa fenomena selalu menunjuk ke luar atau selalu berhubungan dengan realitas di luar pikiran. Kedua, dari sudut kesadaran kita, karena selalu berada dalam kesadaran kita. Maka dalam memandang fenomena harus terlebih dahulu melihat “penyaringan (ratio)” sehingga mendapatkan kesadaran yang murni.
   Fenomenologi adalah ilmu tentang esensi-esensi kesadaran dan esensi ideal dari obyek-obyek sebagai korelat kesadaran[10]. Esensi-esensi adalah bentuk dari ekspresi masyarakat yang mereka tuangkan ke dalam sikap-sikap dan perilaku sehari.
   Sebagai arah baru dalam pemikiran filsafat, fenomenologi dimulai oleh Edmund Husserl (1859-1938) yang mempunyai nama lengkap Edmund Gustav Airbercht Husserl[11]. Lahir di Prestojov daerah Chekoslovakia pada tahun 1859 dari keluarga yahudi. Beliau belajar ilmu alam, ilmu falak, matematika, dan filsafat mula-mula di Leipzig, Berlin, dan juga Wina. Pemikiran beliau bahwa beliau tertarik kepada filsafat dimulai ketika beliau dimentor oleh Franz Bretano[12]. Husserl terkenal dengan pengembangan ilmu filsafatnya mengenai “teori Fenomenologi” yang ia ciptakan dan dikembangkan oleh para pengikutnya. Husserl meninggal pada tahun 1938 di Freiburg, untuk menyelematkan warisan intelektualnya dari Nazi yang pada waktu itu sedang merajalela, semua buku catatannya di bawa ke Universitas Leuveun di Belgia[13].

B. Pikiran-pikiran pokok yang terdapat di dalam teori ini.
   Di atas sekilas sudah dibahas terlebih dahulu bahwa fenomenologi adalah ilmu tentang esensi-esensi kesadaran dan esensi ideal dari obyek-obyek sebagai korelat kesadaran. Tetapi bagaimana esensi-esensi tersebut tidak tercampur aduk dengan ranah psikologisme dan naturalisme. Pada tahapan ini Husserl menjelaskan apa yang ia berinama melalui sebuah konsep epoche[14]. Tujuan dari konsep ini adalah bahwa sesuatu itu harus dikembalikan kepada dunia dalam ranah ini adalah konsep material. Bagaimana kita bisa menghayati sebuah benda atau peristiwa, bukan kepada  ranah pemikiran kembali. Apabila dicontohkan ketika penulis membeli sebuah motor, penulis tidak perlu memikirkan motor itu secara specific dan juga teoritis. Tetapi cukup hanya menghayati dan memikirkan penggunaan motor tersebut. Ini yang dimaksud kan untuk menghindari kembali kepada naturalisme, karena itu adalah bagaimana tataran konsep filosofi yang memunyai bentuk dalam pemikiran tetapi tidak mempunyai masa. Sehingga kita akan terus berpikir secara berfantasi.
   Pemikiran seperti ini yang Husserl dapat dari gurunya Franz Betano yang menerangkan mengenai ilmu yang rigoris[15](suatu sikap pemikiran dimana dalam pertentangan pendapat mengenai boleh tidaknya suatu tindakan, bersikeras mempertahankan pendapat yang sempit dan ketat). Husserl berpendapat bahwa “kita perlu kembali ke benda-benda sendiri (Zu den Sachen Selbt)”. Obyek-obyek haruslah diberi kesempatan untuk berbicara. Memunculkan makna apa yang terdapat di dalamnya. Fenomenologi bukan untuk mengenyampingkan keterangna ilmiah, melainkan untuk mempersiapkan dan membuka pemikiran yang ilmiah. Deskripsi seperi ini sering disebut sebagai deskripsi Wessenschau[16]. Melihat secara intuitif apa hakikat yang terdapat di dalamnya. Dalam melihat hakikat yang sedalam-dalamnya ada sebuah konsep yaitu eidetic vision[17], sehingga kita bisa melihat batas-batas apa yang tampak dalam variabel dan situasi yang berbeda-beda. Yang muncul sebagai sesuatu itulah yang biasa disebut, wessen.





[1]    Humaniora berasal dari program pendidikan Cicero yaitu “Humanitas” yang bertujuan menjadikan orator yang andal humanitas berarti kualitas, perasaan, dan peningkatan martabat kemanusiaan dan lebih berfungsi normatif dari pada deskriptif.
[2]     Shaid Al-andalusi, Kitab Tahbaqat Al-Umi, ed.L.Chieko (Beirut;Al-Mathba’at al-Katsulikiyah 1912), hlm. 8-9. (Dikutip Philip K.Haiti, Islam and The West, New Jersey, 1962, hlm. 166
[3]     Fuad Hasan, Pengantar Filsafat Barat, Pustaka Jaya, Jakarta, 1996.
[5]     M.Ramlan, Morfologi Suatu Tinjauan Deskriptif, Karyono, Yogyakarta, 1987, hlm. 22
[6]     Ibid, hlm. 23
[7]     Webster’s New College Dictionary,  New York, 1981, hlm. 225
[8]     Chaedar Alwasilah,  Pengantar Sosiologi Bahasa, Angkasa, Bandung, 1993, hlm. 70
[9]     Chandler, Daniel, Semiotics: The Basics, London: Routledge, 2002
[10]   Donny Gahral Adian, Percik Pemikiran Kontemporer ; Sebuah Pengantar Komprehensif, Jalasutra, Yogyakarta, 2005, 151.
[11]   Ia adalah seorang ahli ilmu pasti dan profesor filsafat dari Universitas Freiurg di Breagaua (jerman Selatan) kira-kira satu abad yang lalu
[12]   Franz Betano adalah guru filsafat Edmund Husserl , karya filsafat nya mempengaruhi : Edith Stein, Eugen Fix, Max Scheiler, Martin Heidegger, Jean Paul Sastre, Emmanuel Levinas, Maurice Mauley Ponty
[13]   Harry Hamersma, Tokoh-Tokoh Filsafat BAru Modern, Gramedia, Jakarta, 1983, hlm. 114
[14]   Penundaan semua asumsi tentang kenyataan demi memunculkan esensi
[15]   Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Gramedia, Jakarta, 2005, hlm. 997. (Rigoris adalah suatu sikap pikiran dimana dalam pertentangan pendapat mengenai boleh tidaknya suatu tindakan, bersikeras mempertahankan pandangan yang sempit dan ketat)
[16]   Meilhat sampai pada hakikatnya
[17]   Disebut juga “reduksi” mengumpulkan dan menyaring fenomena untuyk sampai ke intisarinya (edios), atau sejatinya (wessen)

Analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi no. 2/PUU-IX/2011 tentang perkara pengujian UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandment

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sejarah institusi yang berperan melakukan kegiatan “constitutional review” di dunia berkembang pesat melalui tahap-tahap pengalaman ayng beragam di setiap negara. Ada yang melembagakan fungsi pengujian konstitusional itu dalam lembaga aygn tersendiri bernama Mahkamah Konstitusi. Ada pula yang mengaitkan fungsi itu kepada lembaga yang sudah ada, yaitu Mahkamah Agung. Kehadiran sistem pengujian ini ataupun mekanisme ‘judicial review’ yang terus berkembang dalam praktik di berbagai negara demokrasi, pada umumnya, disambut baik di dunia akademis maupun praktis, bahkan tidak kurang oleh lingkungan cabang kekuasaan kehakiman sendiri (judiciary). Seperti dikemukakan oleh Lee Bridges, George Meszaros, dan Maurice Sunkin : “judicial review has been increasingly celebrated, not least by the judiciary itself, as means by which the citizen can obtain redress against oppressive government, and as a key vehicle for enabling the judiciary to prevent and check the abuse of executive power”[1]. Pada umumnya, mekanisme pengujian hukum ini diterima sebagai cara negara hukum modern mengendalikan dan mengimbangi (check and balances) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintahan untuk menjadi sewenang-wenang.
Haruslah dibedakan antara judicial review dan constitutional review. Judicial Review lebih luas dari Constitutional Review, karena objek yang diujinya tidak hanya mengenai produk hukum berbentuk undang-undang, tetapi mencakup pula peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Akan tetapi, judicial review dapat pula mencakup pengertian yang lebih sempit, karena subjek yang mengujinya hanya hakim atau lembaga judicial, sedangkan constitutional review bisa lebih luas tergantung lembaga mana yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar suatu negara. Mengenai tugas ini dengan adanya amandement ke-III Undang-Undang Dasar 1945 dan melalui dikeluarkannya Ketetapan MPR no.1/MPR/2002 mengenai pembentukan komisi konstitusi yang menjadi cikal bakal terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
B.     Kasus posisi
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan  Hewan, maka ada beberapa pemohon yang menurut pandangan mereka dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut dirasakan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar melalui salah satu isi Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka mengajukan permohonan melalui Constitusional Review kepada Mahkamah Konstitusi, pemohon tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nama : Deni Juhaeni;
Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang Telur Ayam);
Alamat : Kelurahan Tugu, RT. 004 RW. 005, Cimanggis,
Kota Depok;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama : I Ketut Griawan Wijaya;
Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang Daging Babi);
Alamat : Banjar Umahanyar, Kelurahan Darmasaba,
Kecamatan Abiansemai, Kabupaten Badung - Bali;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama : Netty Retta Herawaty Hutabarat;
Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang Daging Anjing);
Alamat : Pondok Mitra Lestari 15/12, RT. 007, RW. 013,
Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota
Bekasi;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon III;
4. Nama : Bagus Putu Mantra;
Pekerjaan : Wiraswasta (Peternak Babi);
Alamat : BR Sukajati, Kelurahan Taman, Kecamatan
Abiansemal, Kabupaten Badung - Bali;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon IV;
Bahwa dari keempat pemohon tersebut adalah dengan rincian permasalahan sebagai berikut :
Pemohon I adalah pedagang telur ayam yang melakukan kegiatan untuk mencari nafkah guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945 dengan cara menjual eceran atau kiloan kepada pedagang kecil untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum, yang mana barang yang dijual tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang, di mana usaha Pemohon I telah dijalankan selama kurun waktu sekitar 5 (lima) tahun.
Pemohon II adalah pedagang daging babi yang melakukan kegiatan untuk mencari nafkah guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya yang dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 A UUD 1945 dengan cara menjual daging babi eceran di pasar Badung Bali untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum, yang mana barang yang dijual tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang, di mana usaha Pemohon II telah dijalankan selama kurun waktu cukup lama dan turun menurun darikeluarga Pemohon II. Bahwa di samping itu Pemohon II adalah pelaku usaha yang menjual produk hewan dalam bentuk daging babi yang secara notoir feit[2] masuk dalam kategori produk hewan yang tidak halal sehingga dapat dipastikan tidak akan mungkin mendapatkan Sertifikat halal maka dengan demikian hak konstitusional Pemohon II yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar yang berakibat Pemohon II berpotensi tidak dapat lagi menjalankan usahanya. Bahwa nota bene usaha Pemohon II sampai dengan saat ini telah berjalan cukup lama dan Pemohon II dengan melakukan usaha dimaksud telah mampu mempertahankan kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya secara turun temurun.
Pemohon III, adalah pemilik lapo yang melakukan kegiatan usaha di daerah Kampung Melayu yang menjual makanan berbahan baku daging anjing yang telah diolah menjadi makanan siap saji berupa daging panggang dan sangsang untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum, guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya yang dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 A UUD 1945 yang mana barang yang dijual tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang. Bahwa disamping itu Pemohon III adalah pelaku usaha yang menjual produk daging anjing yang secara notoir feit masuk dalam kategori produk hewan yang tidak halal sehingga dapat dipastikan tidak akan mungkin mendapatkan Sertifikat halal maka dengan demikian hak konstitusi. Pemohon III yang dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar yang berakibat pemohon Ill berpotensi tidak dapat lagi menjalankan usahanya. Padahal usaha Pemohon III sampai dengan saat ini telah berjalan selama kurun waktu Iebih dari 10 (sepuluh) tahun yang mampu mempekerjakan 4 (empat) orang karyawan sehingga dengan demikian di samping Pemohon III telah dapat mempertahankan kelangsungan hidup, maka usaha Pemohon III juga telah dapat mempertahankan kelangsungan hidup 4 (empat) orang karyawannya.
Pemohon IV adalah peternak babi yang melakukan kegiatan untuk mencari nafkah guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya yang dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 A UUD 1945 dengan cara menjual hewan babi dalam keadaan masih hidup untuk dikonsumsi maupun untuk keperluan upacara adat kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya serta untuk wilayah Bali, yang mana tidak dilarang oleh Undang-Undang di mana usaha Pemohon IV. Dan produk hewan yang dijual tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang di mana usaha. Pemohon IV telah dijalankan selama kurun waktu cukup lama dan turun menurun dari keluarga Pemohon IV. Bahwa di samping itu Pemohon IV adalah pelaku usaha yang menjual produk hewan babi yang secara notoir felt masuk dalam kategori produk hewan yang tidak halal sehingga dapat dipastikan tidak akan mungkin mendapatkan sertifikat halal maka dengan demikian hak konstitusional Pemohon IV yang dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar yang berakibat. Pemohon IV tidak dapat menjalankan usahanya. Padahal usaha Pemohon IV tersebut sampai dengan saat ini telah banyak membantu untuk mempertahankan kelangsungan hidup Pemohon IV berserta keluarganya.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas bahwa Ketentuan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melanggar hak konstitusional dari para Pemohon untuk memilih pekerjaan dan penghidupannya yang Iayak bagi kemanusiaan, mempertahankan hidup dan kehidupannya, pengakuan, jaminan, perlindungan sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 A, Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang berpotensi merugikan para Pemohon.

C.     Masalah Hukum.
Dengan isi Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang No.18 tahun 2009 Tentang Peternakaan dan Kesehatan Hewan, adanya pelanggaran yang merugikan kepada para pemohon tersebut. Oleh karena itu selain apakah isi dalam Undang-Undang tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya dan juga bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus perkara tersebut ?
  
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    LEGISME
Legisme
Aliran ini muncul pada abad pertengahan. Dimana menurut aliran ini bahwa yang menjadi satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang sedangkan peradilan berarti semata-mata penerapan Undang-Undang pada peristiwa yang konkret. Hakim hanyalah subsumptie automaat, sedangkan metode yang dipakai adalah geometri yuridis[3]. Kebiasaannya hanya mempunyai kekuatan hukum apabila ditunjuk oleh Undang-Undang. Ajaran ini sesuai dengan hukum kodrat yang rasionalistis dari abad ke17 dan 18.
Ajaran Trias Politica (Montesquieu) mengatakan bahwa pembentukan hukum semata-mata adalah hak istimewa dari pembentuk Undang-Undang, sedangkan kebiasaan bukanlah sumber hukum. Senada dengan pandangan Montesquieu adalah pandangan ajran kedaulatan rakyat dari Rosseau, yang mengatakan bahwa kehendak rakyat bersama (volonte generale) adalah kekuasaan tertinggi. Undang-Undang sebagai pernyataan kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber hukum.

B.     PENAFSIRAN
  1. Pengertian Penafsiran.
Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks Undang-Undang agar ruang lingkup kaedah dapt ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam metode penemuan hukum Ahmad Rifai menjelaskan lebih lanjut sebagai berikut[4] :
“Interpretasi hukum terjadi, apabila terdapat ketentuan Undang-Undang yang secara langsung dapat diterapkan pada kasus konkret yang dihadapi, atau metode ini dilakukan dalam hal peraturannya sudah ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkannya pada peristiwa konkret atau mengandung arti pemecahan atau penguraian akan suatu makna ganda, norma yang kabur (vage normen), konflik antar norma (antinomy normen), dan ketidak pastian dari suatu peraturan perundang-undangan. Interprestasi terhadap teks peraturan perundang-undangan nya pun masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut. Konstruksi hukum terjadi , apabila tidak diketemukan entuan Undang-Undang yang yang secara langsung dapat diterapkan pada masalah hukum yang dihadapi, ataupun dalam hal peraturannya memang tidak ada, jadi terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) atau kekosongan Undang-Undang (wet vacuum). Untuk mengisi kekosongan Undang-Undang inilah, biasanya hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks Undang-Undang, di mana hakim tidak lagi berpegang pada bunyi teks tiu, tetapi dengan syarat hakim tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.”
Dalam literature lazimnya dibedakan beberapa metode penafsiran. Mengenai definisi masing-masing metode tidak ada kesesuaian pendapat[5]. Dalam metode interpretasi terbagi ke dalam 6 kategori yaitu[6] :
1.      Interpretasi Gramatikal
2.      Interpretasi teleologis atau sosiologis
3.      Interpretasi sistematis
4.      Interpretasi Historis
5.      Intrepretasi Komparatif
6.      Interpretasi Futuristic.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, penulis memandang bahwa Mahkamah Konstitusi hanya memakai beberapa penafsiran dalam mengeluarkan putusannya, yaitu :

1.1  Interpretasi menurut bahasa.
Bahasa merupakan sarana yang penting bagi hukum. Oleh karena itu hukum terikat pada bahasa. Penafsiran Undang-Undang pada dasarnya selalu akan merupakan penjelasan dari segi bahasa. Metode interpretasi grammatical merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan Undang-Undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya. Dalam metode ini arti atau makna ketentuan Undang-Undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat pada bunyi kata-kata dari Undang-Undang. Metode interpretasi ini disebut juga metode obyektif.
1.2  Interpretasi historis
Interpretasi ini terbagi ke dalam dua yaitu penafsiran menurut sejarah Undang-undang dan menurut sejarah hukum. Penafsiran menurut sejarah Undang-Undang ialah apa yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang tersebut . Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang ini disebut juga sebagai Interpretasi subyektif. Karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subyektif pembentuk Undang-Undang, sebagai lawan interpretasi bahasa yang disebut metode obyektif. Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang ini mengambil sumbernya dari surat menyurat dari pembicaraan DPR, yang kesemuanya itu member gambaran tentang apa yang dikehendaki oleh pembentuk Undang-Undang.
Interpretasi menurut sejarah hukum adalah bagaimana kita mengetahui bahwa sesuatu peraturan tersebut terbentuk bukan dari siapa yang membuat peraturan tersebut tetapi kepada sejak kapan peraturan tersebut telah menjadi peraturan yang mengikat di masyarakat.

BAB III
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 2/PUU-IX/2011 TENTANG PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan kesehatan hewan dan dampak terhadap pemohon.

Dalam Pasal 58 ayat (4) yang berbunyi[7] :
                    “Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.”

Itu adalah bunyi yang berasal dari salah satu isi dalam Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana dalam buyi pasal tersebut menerangkan tentang produksi hewan yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah disertai dengan adanya sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Sertifikat veteriner adalah adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan. Sertifikat halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin produk halal di negara kesatuan
Republik Indonesia. 
Mahkamah Konstitusi dalam menjelaskan beberapa kata “inti’ yang terdapat dalam isi pasal tersebut memakai metode gramatikal dengan rujukan yang terdapat di dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
·         frasa "wajib" mempunyai definisi "harus dilakukan" atau "tidak boleh
tidak".
·         frasa "halal" mempunyai definisi "diizinkan" atau "tidak dilarang oleh
syarak".
·         frasa "syarak" mempunyai definisi "hukum bersendi ajaran Islam".
·         frasa "veteriner" mempunyai definisi "mengenai penyakit hewan".
·         frasa "sertifikat" mempunyai definisi "tanda atau surat keterangan
(pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang
dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian".
Dengan adanya penjelasan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan para pemohon mempunyai pandangan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional nya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang tersebut. Karena Undang-undang tersebut telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon I sampai dengan Pemohon IV mempunyai asumsi bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut akan memotong hak-hak mereka yang telah di atur dan terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga efeknya akan kehilangan mata pencaharian. Dan mendesak agar Pemohon II,III,dan IV mendapatkan sertifikat halal untuk usahanya.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Constitutional Review yang diajukan para pemohon.
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya yang diajukan oleh Pemohon I perihal pemberian sertifikat veteriner untuk tiap butir telurnya. Mengabulkan permohonan Pemohon II,III, dan IV untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon II,III,dan IV untuk selain dan selebihnya.
Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat yang selanjutnya di kemukakan di dalam pertimbangan hukum bahwa :
  1. Permohonan dari Pemohon dinilai sangat prematur dan tergesa-gesa karena ketentuan Pasal 58 ayat (4) Undang- Undang a quo memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertanian. Pasal 58 ayat (6) UU 18/2009 menyatakan, ”Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
  2. Tidak sesuai dengan kondisi untuk memberikan sertifikat veteriner kepada setiap butir telur dan itu pun tidak menjadi suatu yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh pemerintah dikarenakan pemerintah akan kesulitan dan tidak akan efektif terhadap mawsyarakat. Dengan demikian Mahkamah konstitusi menilai bahwa  dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon I tidak beralasan.
  3. Menimbang bahwa dalil Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, yang mengemukakan bahwa adalah mustahil bagi mereka akan mendapatkan sertifikat halalMenurut Mahkamah, dalil tersebut adalah benar karena Pemohon II adalah pedagang daging babi, yang barang dagangannya memang tidak halal untuk umat muslim, Pemohon III adalah penjual daging anjing yang dagangannya pada umumnya memang tidak untuk dikonsumsi, dan Pemohon IV sebagai peternak dan penjual babi yang barang dagangannya tidak memerlukan sertifikat halal, sehingga secara fakta bidang usaha Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan atau berhubungan dengan hewan atau produk hewan yang tidak halal. Sikap Pemerintah yang tidak mensyaratkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak halal, sudah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan, ”Peraturan ini bertujuan untuk:
a)      Mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
b)      Mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh untuk pangan asal babi
  1. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal
BAB IV
KESIMPULAN
Simpulan.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pada kasus ini menurut hemat penulis dominan memakai penafsiran grammatikal. Justru akan menjadi polemik dan permasalahan apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa barang yang memang tidak masuk dalam kategori halal diberikan sertifikat halal, dan ini bisa menjadi pemantik konflik di ranah sosiologi.
Karena pemohon tidak dapat menjelaskan fakta kerugian dan kerugian konstitutionalnya secara jelas dan konkrit sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sehingga jelas Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi menilai bahwa para pemohon salah mengartikan maksud bahasa yang terkandung di salah satu pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Padahal jenis usaha yang dijalankan oleh Pemohon II,III,dan IV tidak termasuk ke dalam kategori yang diatur oleh Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.











DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Algra/Janssen, Rechtsingang, Wolters Noordhoff, Groningen, 1981.
Kholid Sentosa, Mohamad Natsir : Islam Sebagai Dasar Negara, Sega Asry, Bandung, 2007.
Munafrizal Manan, Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993.
Van Appledorn, Inleiding tot de studie van het Nederladse Recht, Tjeenk Willink, Zwolle, 1954.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/TN.240/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Penanganan Babi dan Hasil Ikutannya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging dan Jeroan dari Luar Negeri




[1] Lihat pengantar Lord Brown-Wilkinson dalam M.Supperstone QC dan J. Goudie QC judicial Review (1992) London : From a Different Perspective, juga F. Mount, the British Constitution Now, (1993) London, Mandarin, p.261
[2]  Memiliki definisi Produk hewan yang masuk dalam kategori tidak halal
[3]  Van Appledorn, Inleiding tot de studie van het Nederladse Recht, Tjeenk Willink, Zwolle, 1954, hlm.301
[4]  Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 25-26
[5]  Algra/Janssen, Rechtsingang, Wolters Noordhoff, Groningen, 1981, hlm. 50
[6]  Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993. Hlm. 15

[7]  Undang-Undang No. 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan